Rampas Kamera Wartawan, PNS Diperiksa
Kabupaten Ngawi, News, Pemerintahan, Pers, PNS, Wartawan 16.01
Kamera Hengky dirampas saat mengkonfirmasi kondisi area merokok (smoking area) yang mangkrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jumat, (22/03). Selain Hengky, wartawan Memorandum, Dika, melakukan liputan tersebut. Bukannya meladeni konfirmasi wartawan, Martati malah meminta kamera Hengky dan menyuruhnya menghapus foto smoking area tersebut. Kamera tersebut akhirnya diserahkan kembali setelah fotonya dihapus.
Menyikapi penghalangan atas kerja jurnalistik tersebut, puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Karesidenan Madiun (FWM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Ngawi, Senin, 25 Maret 2013.
"Apa yang dilakukan pejabat tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata salah satu perwakilan FWM, Nur Salam, saat melakukan aksi. FWM menuntut Pemerintah Kabupaten Ngawi sadar media dan mensosialisasikan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke seluruh instansi.
"Kami menuntut agar Martati diproses atas kesalahannya dan Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang KIP ke seluruh pajabat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah," kata Pemimpin Redaksi Radar Madiun Bambang H Irwanto dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan para wartawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Siswanto mengatakan pihaknya telah memanggil Martati. "Yang bersangkutan masih dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan di Inspektorat. Kami minta maaf atas kejadian tersebut," kata dia.
Siswanto juga berjanji akan mensosialisasikan kembali Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kami minta perwakilan dari wartawan untuk menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut," kata Siswanto.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
