Rampas Kamera Wartawan, PNS Diperiksa


NGAWI - Akibat menghalangi kerja pers, Martati, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diperiksa inspektorat setempat. Martati, yang merupakan Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemerintah Kabupaten Ngawi, diperiksa karena merampas kamera wartawan Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Hengky, yang tengah melakukan tugas jurnalistik.

Kamera Hengky dirampas saat mengkonfirmasi kondisi area merokok (smoking area) yang mangkrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jumat, (22/03). Selain Hengky, wartawan Memorandum, Dika, melakukan liputan tersebut. Bukannya meladeni konfirmasi wartawan, Martati malah meminta kamera Hengky dan menyuruhnya menghapus foto smoking area tersebut. Kamera tersebut akhirnya diserahkan kembali setelah fotonya dihapus.

Menyikapi penghalangan atas kerja jurnalistik tersebut, puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Karesidenan Madiun (FWM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Ngawi, Senin, 25 Maret 2013.

"Apa yang dilakukan pejabat tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata salah satu perwakilan FWM, Nur Salam, saat melakukan aksi. FWM menuntut Pemerintah Kabupaten Ngawi sadar media dan mensosialisasikan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke seluruh instansi.

"Kami menuntut agar Martati diproses atas kesalahannya dan Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang KIP ke seluruh pajabat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah," kata Pemimpin Redaksi Radar Madiun Bambang H Irwanto dalam orasinya.

Menanggapi tuntutan para wartawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Siswanto mengatakan pihaknya telah memanggil Martati. "Yang bersangkutan masih dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan di Inspektorat. Kami minta maaf atas kejadian tersebut," kata dia.

Siswanto juga berjanji akan mensosialisasikan kembali Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kami minta perwakilan dari wartawan untuk menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut," kata Siswanto.

Dikutip : Tempo.co

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 16.01. dan Dikategorikan pada , , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Rampas Kamera Wartawan, PNS Diperiksa

Tinggalkan Komentar

PENGUNJUNG ONLINE


Bagi temen-temen yang ingin berpartisipasi dalam mengisi blog ini caranya gampang, tinggal kirim Biodata Anda ke lintas@ymail.com.

Bagi temen - temen yang menginginkan wilayahnya mempunyai blog tersendiri, kami akan membuatkan blog sesuai nama daerah temen tinggal, asal temen - temen bersedia untuk mengisi blog yang temen minta.

Setiap Kontribusi akan sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah kita, termasuk generasi saat ini dan yang akan datang.

Bila tulisan yang di kirim mengambil dari sumber lain, Jangan lupa sebutkan sumber tulisan secara lengkap berikut link asal tulisan tersebut.

Tulisan tidak berbau sara, hasutan, mengadu domba, maupun ponografi. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengirim. blog ini hanya sebagai sarana untuk menyebarkan isi tulisan.

2010 Lintas Ngawi. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Ngawi