Sebagian Dana Dibelikan Mobil
Patroli 09.17
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara gratifikasi yang mendudukkan Kepala SMAN 1 Ngawi Heru Yudi Purwanto sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN)Ngawi,kemarin(23/11).Dari keterangan tiga saksi, terungkap bahwa dana pungutan Rp1,2 miliar yang terkumpul dari 559 siswa baru tahun ajaran 2008/2009 dan 2009/2010,sebagian dibelikan mobil inventaris sekolah.
Selain itu,diduga ada sebanyak 22 siswa yang sebenarnya tak masuk kuota penerimaan siswa baru dikenai pungutan insidental sebesar Rp4juta hingga Rp 7juta untuk bisa lolos.
Jaksa penuntut umum(JPU)Hermin Hidayati pun merasa di atas angin karena dua fakta yang terungkap di persidangan tersebut.Sidang kemarin mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yang semuanya berasal dari internal SMAN 1.Mereka adalah Susetyo(tim pengembang), Sujiana(wakasek)dan Ponco Yuwono(mantan wakasek).
Secara bergantian,ketiga saksi itu menerangkan penggunaan dana yang terkumpul dari sumbangan insidental siswa baru.Termasuk,nominal yang harus dibayarkan setiap siswa.Rinciannya,sumbangan insindental 281 siswa baru tahun ajaran 2008/2009 sebesar Rp405 juta.Sedangkan dana yang terkumpul dari 278 siswa baru tahun ajaran 2009/2010 mencapai Rp819 juta.
Menurut saksi,sudah ada kesepakatan dari komite sekolah dan wali murid.'Penarikan iuran tanpa rekomendasi bupati,tetap saja menyalahi aturan,' tegas JPU Hermin Hidayati.
Hermin kemarin tampak fokus pada fakta pembelian mobil baru sebagai inventaris sekolah.Selain itu,keterangan saksi yang menyebut 22 siswa non kuota lolos seleksi setelah menyumbang dana dalam jumlah tertentu.'Iuran 22 siswa itu yang kami jadikan acuan terjadinya pungli.Sudah jelas,mereka tidak masuk dalam kuota penerimaan siswa baru,'ungkapnya.
Sementara itu,Gembong Pramono Satya,penasihat hukum terdakwa,tidak keberatan dengan keterangan para saksi. Menurut Gembong,pengalokasian anggaran sudah prosedural lantaran tidak ada penyimpangan.'Apanya yang disimpangkan,sudah ada kesepakatan dengan komite. Begitu pula,sudah jelas pengalokasian anggarannya,' tandasnya.(dip/hw/isd)
(mbak sri)
Selain itu,diduga ada sebanyak 22 siswa yang sebenarnya tak masuk kuota penerimaan siswa baru dikenai pungutan insidental sebesar Rp4juta hingga Rp 7juta untuk bisa lolos.
Jaksa penuntut umum(JPU)Hermin Hidayati pun merasa di atas angin karena dua fakta yang terungkap di persidangan tersebut.Sidang kemarin mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yang semuanya berasal dari internal SMAN 1.Mereka adalah Susetyo(tim pengembang), Sujiana(wakasek)dan Ponco Yuwono(mantan wakasek).
Secara bergantian,ketiga saksi itu menerangkan penggunaan dana yang terkumpul dari sumbangan insidental siswa baru.Termasuk,nominal yang harus dibayarkan setiap siswa.Rinciannya,sumbangan insindental 281 siswa baru tahun ajaran 2008/2009 sebesar Rp405 juta.Sedangkan dana yang terkumpul dari 278 siswa baru tahun ajaran 2009/2010 mencapai Rp819 juta.
Menurut saksi,sudah ada kesepakatan dari komite sekolah dan wali murid.'Penarikan iuran tanpa rekomendasi bupati,tetap saja menyalahi aturan,' tegas JPU Hermin Hidayati.
Hermin kemarin tampak fokus pada fakta pembelian mobil baru sebagai inventaris sekolah.Selain itu,keterangan saksi yang menyebut 22 siswa non kuota lolos seleksi setelah menyumbang dana dalam jumlah tertentu.'Iuran 22 siswa itu yang kami jadikan acuan terjadinya pungli.Sudah jelas,mereka tidak masuk dalam kuota penerimaan siswa baru,'ungkapnya.
Sementara itu,Gembong Pramono Satya,penasihat hukum terdakwa,tidak keberatan dengan keterangan para saksi. Menurut Gembong,pengalokasian anggaran sudah prosedural lantaran tidak ada penyimpangan.'Apanya yang disimpangkan,sudah ada kesepakatan dengan komite. Begitu pula,sudah jelas pengalokasian anggarannya,' tandasnya.(dip/hw/isd)
(mbak sri)
Sumber : Radar Madiun
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
