(PA) PENGADILAN AGAMA NGAWI KEBANJIRAN PEMINAT


Angka perceraian di wilayah Ngawi pada tahun 2010 lalu tercatat 1662 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 1014 diantaranya merupakan gugat cerai sedangkan sisanya 648 kasus cerai talak. Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Agus Singgih B arifin, Selasa (4/1), menjelaskan faktor utama tingginya perceraian karena terjadinya konflik ekonomi selain itu kurangnya tanggung jawab masing-masing individu. “Biasanya wanita terlebih dahulu melayangkan gugatan cerai kepada suami yang dianggap tidak mampu mencukupi nafkahnya” kata Agus Singgih.

Namun, lanjut Agus Singgih, tidak jarang pula pihak suami malah melakukan gugatan talak cerai meskipun secara ekonomi sudah tercukupi. Sementara kasus cerai yang diakibatkan faktor perselingkuhan pada tahun 2010 lalu cukup relatif kecil hanya 5 persen yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Ngawi. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan dengan terjadinya kasus perselingkuhan akhir-akhir ini, untuk tahun 2011 akan terjadi peningkatan yang bermuara ke perceraian.Menurut Agus Singgih, sebelum ada keputusan cerai tetap pihak Pengadilan Agama terlebih dahulu melakukan mediasi damai guna menyatukan mereka kembali. Tetapi usaha yang dimaksud diatas kebanyakan hanya sia-sia. “Biasanya sebelum melayangkan gugat cerai ke Pengadilan Agama, mereka sudah bertekad bulat untuk berpisah” jelas Agus Singgih.

Meningkatnya angka perceraian di Ngawi membuat kalangan wakil rakyat Ngawi mulai angkat bicara, Suprapto, anggota Komisi I DPRD Ngawi, mengatakan para pihak orang tua harus lebih selektif lagi menikahkan anaknya. “Dengan perceraian seperti ini lantaran ekonomi saya kira orang tua sangat berperan misalkan sebelum pra nikah persiapan metal maupun seberapa jauh kehidupan dalam rumah tangga harus sesering mungkin memberikan arahan kepada anaknya” tandas Suprapto. Kemudian pihak petugas dilapangan sendiri khususnya pihak KUA, lanjut Suprapto, harus benar-benar mengkroscek persyaratan nikah dan jangan kecolongan dengan pernikahan dini.

Sumber : www.sinarngawi.com

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh frendy pada 07.46. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk (PA) PENGADILAN AGAMA NGAWI KEBANJIRAN PEMINAT

Tinggalkan Komentar

PENGUNJUNG ONLINE


Bagi temen-temen yang ingin berpartisipasi dalam mengisi blog ini caranya gampang, tinggal kirim Biodata Anda ke lintas@ymail.com.

Bagi temen - temen yang menginginkan wilayahnya mempunyai blog tersendiri, kami akan membuatkan blog sesuai nama daerah temen tinggal, asal temen - temen bersedia untuk mengisi blog yang temen minta.

Setiap Kontribusi akan sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah kita, termasuk generasi saat ini dan yang akan datang.

Bila tulisan yang di kirim mengambil dari sumber lain, Jangan lupa sebutkan sumber tulisan secara lengkap berikut link asal tulisan tersebut.

Tulisan tidak berbau sara, hasutan, mengadu domba, maupun ponografi. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengirim. blog ini hanya sebagai sarana untuk menyebarkan isi tulisan.

2010 Lintas Ngawi. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Ngawi