Jadikan PNS Fungsional Sebagai Guru
Artikel, Kota, News, Pendidikan, Utama 19.55
Pemkab menilai langkah tersebut cukup realistik. Pasalnya, saat ini Ngawi kelebihan sekitar 1.500 PNS yang tersebar di beberapa satker.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ngawi, Djono mengatakan bahwa untuk menjadi guru SD, tenaga fungsional umum harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, berstatus PNS dengan pangkat minila IIC dengan masa kerja setidaknya 2 tahun, berusia maksimal 45 tahun dan berpendidikan minimal SMA sederajat.
Djono menuturkan, lantaran seorang guru SD harus memenuhi kualifikasi pendidikan S1 PGSD, kelak pemkab akan membeirkan beasiswa tugas belajar untuk para PNS yang lolos.
Djono menambahkan, terkait redistribusi guru SMP dan SMA ke SD perlu dilakukan sedikit evaluasi. Meski diakuinya hal itu tidak mudah. Sebab, jika pembak mengembalikan 277 guru SMP dan guru jenjang SMA ke sekolah sebelumnya, maka mereka akan terkendala dengan angka kredit yang menjadi tolak ukur kenaikan pangkat. Bahkan, bila selama enam tahun berturut-turut PNS tidak naik pangkat dan tak dapat memenuhi angka kredit itu, maka akan mendapatkan sanksi.
Menurut Djono, kebijakan redistribusi itu berdasar SKB lima menteri terkait moratorium PNS. Sebelum memindah tugaskan 361 guru SMP/SMA itu, pihaknya sudah melakukan presentasi ke Kemendikbud, Kemenpan RB dan BKN. Saat itu, Mendikbud berjanji bakal mengubah salah satu pasal dalam PP 74 Tahun 2008 tentang guru dan ditembuskan ke deputi Kemendikbud.
Dikutip ; Radar Ngawi
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
